Cegah Penyelewengan Dana Desa, Bondowoso Terbitkan 3 Produk Hukum
Cegah Penyelewengan Dana Desa, Bondowoso Terbitkan 3 Produk Hukum
TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Kepala Bagian Hukum Pemkab Bondowoso, Ahmad mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten sudah menerbitkan 3 produk hukum yang akan digunakan sebagai panduan dalam penggunaan dana desa.
Ahmad mengatakan, ketiga produk hukum tersebut juga diharapkan mampu meminimalisir potensi penyelewengan dana desa mengingat tahun ini transfer dana desa untuk Bondowoso mencapai Rp 136 miliar.
"Sudah kita terbitkan 3 produk hukum masing - masing Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2015, Peraturan Bupati nomor 2 tahun 2016 dan nomor 3 tahun 2016," kata Ahmad, Kamis (28/1/2016).
Ketiga produk hukum tersebut masing - masing mengatur tentang kewenangan yang dimiliki desa, sasaran penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan penggunaan Dana Desa (DD).
Dengan kewenangan ini, setiap pembangunan yang akan dilaksanakan di desa, tidak akan tumpang tindih dengan pembangunan yang dilaksanakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Dikatakan Ahmad, dalam Perbub Nomor 2 Tahun 2016 diatur fokus penggunaan ADD hanya boleh digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan desa.
Sementara dalam Perbub Nomor 3 tahun 2016 mengatur tentang penggunaan Dana Desa (DD) untuk pembangunan desa dan pemberdayaan kemasyarakatan desa.
"Dengan adanya Perbub ini Kepala Desa akan mengetahui masing - masing porsi anggaran akan digunakan untuk sektor apa sehingga meminimalisir kecurangan dalam penggunaannya," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tahun ini, Kabupaten Bondowoso, dipastikan mendapat dana desa sebesar Rp 136 milyar lebih dari Pemerintah Pusat.
Anggaran tersebut meningkat dua kali lipat lebih dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp. 60 milyar. (*)
COMMENTS