SANTRI SEBAGAI TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL INDONESIA


IKMPB BOS OPINI : Santri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti yaitu “orang yang mendalami agama islam”, atau orang yang saleh.[1] Santri identik dengan akhlak yang baik, ibadah yang yang baik, menguasai ilmu dalam bidang agama islam, dan seorang santri tidak pernah lepas dengan lembaga pendidikannya yaitu “Pesantren”, yang sering disebut dengan istilah “Pondok”. Di Jawa istilah guru yang mengajarkan ilmu kepada santri sekaligus pemimpin Pesantren disebut “Kiai”, yaitu orang yang ahli dalam ilmu agama islam.
Tujuan Pendidikan Nasional yaitu tujuan ataupun cita-cita dari keseluruhan satuan, jenis, dan kegiatan pendidikan, baik pada jalur pendidikan formal, informal, dan non formal dalam konteks pembangunan nasional.
Seiring dengan kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan, Pesantren memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Landasan Yuridis formal berdirinya pesantren di Indonesia terjadi beberapa kali pengembangan, yaitu:
1.      Pancasila, sebagai dasar negara dan filsafah hidup bangsa Indonesia khususnya pada Sila I yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha esa”. Ini berarti agama dan institusi-insitusi agama dapat hidup dan diakhui di Indonesia.
2.      UUD 1945, sebagai landasan hukum negara Republik Indonesia pada Pasal 33 tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
3.      UUD 1954, ayat 1-2 (BPKNIP) yang menyatakan bahwa pendidikan agama merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional.
4.      UU No. 22 Tahun 1989 yang disempurnakan dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memuat pada pasal 30 ayat 1 sampai 4 memuat bahwa pondok pesantren termasuk pendidikan keagamaan dan merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional. Undang-undang ini amat signifikan dalam menentukan arah dan kebijakan dalam penanganan pendidikan pondok pesantren dimasa yang akan datang.
5.      Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 1979. Keputusan Menteri Agama No. 18 tahun 1975 di Ubah dengan Keputusan Menteri Agama No. 1 Tahun 2001, tentang penambahan direktorat pendidikan keagamaan dan pondok pesantren departemen agama sehingga pondok pesantren mendapatkan perhatian khusus dari Kementerian Departemen Agama.
Peran santri bagi bangsa Indonesia ini sangat besar, misalkan pada saat perang melawan penjajah belanda pada tanggal 10 november 1945 di Surabaya di pimpin oleh para Kiai di Jawa Timur, yang saat ini di kenal sebagai hari pahlawan. Pada saat itu banyak para Ulama’ dan kaum santri yang memasuki medan perang, dan mereka gugur dalam peperangan. Bahkan pasca kemerdekaan Indonesia, santri memiliki peran penting dalam pemerintahan RI seperti, K.H.Wahid Hasyim, K.H.Ilyas, Saefudin Zuhri dan Moh.Dahlan yang memiliki posisi penting di dalam kementrian.
Pada masa ini, santri memiliki peran penting dalam menjadi standart tujuan pendidikan nasional RI, yang dijabarkan dalam uu no 20 tahun 2003 pasal 3 yaitu “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”. Hal ini sesuai dengan sifat dan dan karakter yang dimiliki oleh para santri untuk membentuk putra putri bangsa menjadi manusia “paripurna” atau “insan kamil” yaitu manusia yang berdaya guna tinggi. Santri merupakan sosok yang ideal bagi anak bangsa saat ini yang krisis moralitas dan etika karena derasnya arus globalisasi dan pesatnya pertumbuhan teknologi informasi. Santri di Indonesia bukan hanya mempertahankan budaya bangsa yang berbudi pekerti juga melestarikanya, karena sifat asli dari bangsa Indonesia ini sendiri berasal dari bangsa melayu juga penyebaran agama Islam yang dilaksanakan menyatu dengan budaya lokal oleh para pedagang muslim dan para wali di Indonesia.
 Apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para santri dalam membangun dan mempertahankan NKRI terbaru yaitu menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai hari santri nasional. Presiden bersama dengan para menteri juga dengan para Ulama’ sepakat menetapkan tanggal 22 Oktober yang didasarkan kepada resolusi jihad K.H.Hasyim Asy’ari sebagai hari santri nasional yang sebelumnya di rencanakan pada tanggal 1 Muharram yang bertepatan dengan tahun baru Islam.
            Selain itu Pemerintah juga telah banyak memberikan bantuan beasiswa bagi para santri yang berprestasi, hal ini di lakukan agar santri tersebut terus mengembangkan pengetahuannya ke jenjang yang lebih tinggi, misalkan seperti Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kemenag RI yang rutin diadakan tiap tahun di Indonesia.
            Jadi, posisi santri di indonesia sangat penting, yaitu sebagai tolak ukur tujuan pendidikan nasional sebagai mana terdapat di dalam UU no 20 Tahun 2003 pasal 3. Hal ini juga tidak lepas dari peran pesantren sebagai lembaga pendidikan santri untuk belajar.
Banyaknya apresiasi dari pemerintah bagi para santri di Indonesia memang di tujukan untuk meningkatkan kualitas santri berprestasi, namun tindak lanjut pemerintah bagi para santri yang telah menyelesaikan studinya dan kembali kepada masyarakat masih belum ada, jadi harapan penulis dari opini ini mampu menggugah ataupun memberikan rangsangan terhadap para pembaca maupun pemerintah untuk memberikan wadah atau tempat bagi santri yang telah tamat studinya, karena “Tingginya angka pengangguran sarjana sudah menjadi salah satu penyakit di negara Indonesia yang besar. Data statistik menyatakan jumlah pengangguran sarjana atau lulusan universitas pada Februari 2013 mencapai 360 ribu orang, atau 5,04% dari total pengangguran yang mencapai 7,17 juta orang.”[2]. Oleh karena itu adanya upaya tindak lanjut bagi santri yang telah tamat studi sangat penting untuk mengurangi penambahan jumlah angka pengangguran sarjana di Indonesia.( Abdurrahman Fawaqi**)




[1] Kamus Besar bahasa Indonesia Online
[2] 2 Dwi, M. Sarjana Indonesia Dinilai Masih “Mentah” (Data BPS tahun 2012): http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/12/12/03/megijz-sarjana-indonesia-dinilai-masih-mentah

**Abdurrahman Fawaqi benar-benar  mahasiswa aktif di Fakultas Tarbiyah Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember.
Diberdayakan oleh Blogger.