SANTRI SEBAGAI TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL INDONESIA
IKMPB BOS OPINI : Santri
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti yaitu “orang yang mendalami
agama islam”, atau orang yang saleh.[1]
Santri identik dengan akhlak yang baik, ibadah yang yang baik, menguasai ilmu
dalam bidang agama islam, dan seorang santri tidak pernah lepas dengan lembaga
pendidikannya yaitu “Pesantren”, yang sering disebut dengan istilah “Pondok”.
Di Jawa istilah guru yang mengajarkan ilmu kepada santri sekaligus pemimpin
Pesantren disebut “Kiai”, yaitu orang yang ahli dalam ilmu agama islam.
Tujuan
Pendidikan Nasional yaitu tujuan ataupun cita-cita dari keseluruhan satuan,
jenis, dan kegiatan pendidikan, baik pada jalur pendidikan formal, informal,
dan non formal dalam konteks pembangunan nasional.
Seiring
dengan kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan, Pesantren memiliki peran
penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Landasan Yuridis
formal berdirinya pesantren di Indonesia terjadi beberapa kali pengembangan,
yaitu:
1.
Pancasila, sebagai dasar negara dan
filsafah hidup bangsa Indonesia khususnya pada Sila I yang berbunyi “Ketuhanan
Yang Maha esa”. Ini berarti agama dan institusi-insitusi agama dapat hidup dan
diakhui di Indonesia.
2.
UUD 1945, sebagai landasan hukum
negara Republik Indonesia pada Pasal 33 tentang hak setiap warga negara untuk
mendapatkan pendidikan yang layak.
3.
UUD 1954, ayat 1-2 (BPKNIP) yang
menyatakan bahwa pendidikan agama merupakan bagian dari sistem pendidikan
nasional.
4.
UU No. 22 Tahun 1989 yang
disempurnakan dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional memuat pada pasal 30 ayat 1 sampai 4 memuat bahwa pondok pesantren
termasuk pendidikan keagamaan dan merupakan bagian dari sistem pendidikan
nasional. Undang-undang ini amat signifikan dalam menentukan arah dan kebijakan
dalam penanganan pendidikan pondok pesantren dimasa yang akan datang.
5.
Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun
1979. Keputusan Menteri Agama No. 18 tahun 1975 di Ubah dengan Keputusan
Menteri Agama No. 1 Tahun 2001, tentang penambahan direktorat pendidikan
keagamaan dan pondok pesantren departemen agama sehingga pondok pesantren
mendapatkan perhatian khusus dari Kementerian Departemen Agama.
Peran
santri bagi bangsa Indonesia ini sangat besar, misalkan pada saat perang
melawan penjajah belanda pada tanggal 10 november 1945 di Surabaya di pimpin
oleh para Kiai di Jawa Timur, yang saat ini di kenal sebagai hari pahlawan.
Pada saat itu banyak para Ulama’ dan kaum santri yang memasuki medan perang,
dan mereka gugur dalam peperangan. Bahkan pasca kemerdekaan Indonesia, santri
memiliki peran penting dalam pemerintahan RI seperti, K.H.Wahid Hasyim,
K.H.Ilyas, Saefudin Zuhri dan Moh.Dahlan yang memiliki posisi penting di dalam
kementrian.
Pada
masa ini, santri memiliki peran penting dalam menjadi standart tujuan
pendidikan nasional RI, yang dijabarkan dalam uu no 20 tahun 2003 pasal 3 yaitu
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”. Hal ini sesuai dengan
sifat dan dan karakter yang dimiliki oleh para santri untuk membentuk putra
putri bangsa menjadi manusia “paripurna” atau “insan kamil” yaitu manusia yang
berdaya guna tinggi. Santri merupakan sosok yang ideal bagi anak bangsa saat
ini yang krisis moralitas dan etika karena derasnya arus globalisasi dan
pesatnya pertumbuhan teknologi informasi. Santri di Indonesia bukan hanya
mempertahankan budaya bangsa yang berbudi pekerti juga melestarikanya, karena
sifat asli dari bangsa Indonesia ini sendiri berasal dari bangsa melayu juga
penyebaran agama Islam yang dilaksanakan menyatu dengan budaya lokal oleh para
pedagang muslim dan para wali di Indonesia.
Apresiasi
pemerintah terhadap dedikasi para santri dalam membangun dan mempertahankan
NKRI terbaru yaitu menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai hari santri nasional.
Presiden bersama dengan para menteri juga dengan para Ulama’ sepakat menetapkan
tanggal 22 Oktober yang didasarkan kepada resolusi jihad K.H.Hasyim Asy’ari
sebagai hari santri nasional yang sebelumnya di rencanakan pada tanggal 1
Muharram yang bertepatan dengan tahun baru Islam.
Selain itu Pemerintah juga telah
banyak memberikan bantuan beasiswa bagi para santri yang berprestasi, hal ini
di lakukan agar santri tersebut terus mengembangkan pengetahuannya ke jenjang
yang lebih tinggi, misalkan seperti Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB)
Kemenag RI yang rutin diadakan tiap tahun di Indonesia.
Jadi, posisi santri di indonesia
sangat penting, yaitu sebagai tolak ukur tujuan pendidikan nasional sebagai
mana terdapat di dalam UU no 20 Tahun 2003 pasal 3. Hal ini juga tidak lepas
dari peran pesantren sebagai lembaga pendidikan santri untuk belajar.
Banyaknya
apresiasi dari pemerintah bagi para santri di Indonesia memang di tujukan untuk
meningkatkan kualitas santri berprestasi, namun tindak lanjut pemerintah bagi
para santri yang telah menyelesaikan studinya dan kembali kepada masyarakat
masih belum ada, jadi harapan penulis dari opini ini mampu menggugah ataupun
memberikan rangsangan terhadap para pembaca maupun pemerintah untuk memberikan
wadah atau tempat bagi santri yang telah tamat studinya, karena “Tingginya angka
pengangguran sarjana sudah menjadi salah satu penyakit di negara Indonesia yang
besar. Data statistik menyatakan jumlah pengangguran sarjana atau lulusan
universitas pada Februari 2013 mencapai 360 ribu orang, atau 5,04% dari total
pengangguran yang mencapai 7,17 juta orang.”[2].
Oleh karena itu adanya upaya tindak lanjut bagi santri yang telah tamat studi
sangat penting untuk mengurangi penambahan jumlah angka pengangguran sarjana di
Indonesia.( Abdurrahman Fawaqi**)
[1] Kamus Besar bahasa Indonesia Online
[2] 2 Dwi, M. Sarjana Indonesia Dinilai Masih “Mentah”
(Data BPS tahun 2012):
http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/12/12/03/megijz-sarjana-indonesia-dinilai-masih-mentah
**Abdurrahman Fawaqi benar-benar mahasiswa aktif di Fakultas Tarbiyah Program
Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember.
Kirim Komentar