Pendamping Bermental Berdesa Dan Capaian Proses Pendampingan
*Oleh: Abdul Gafur Bakri, S.Sos (PDP Kec. Tapen)
Buletin Kritis. Bondowoso - Indikator keberhasilan dalam implementasi UU Desa adalah meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan masyarakat dapat diraih apabila desa mampu membangun sistem tata kelola pembangunan yang baik. Konsep management desa membangun, sebagaimana amanat UU Desa harus ditopang dengan sistem demokrasi desa, Transparansi dan sistem pengendalian yang baik.
Upaya mewujudkan hal tersebut tak bisa sekali jadi, butuh keseriusan dan dukungan semua pihak. Hambatan dan rintangan pasti menjadi bagian tak terpisahkan dari sebuah lerjuangan yang mulia ini.
Salah satu efek samping meningkatknya alokasi dana desa baik yang bersumber dari APBN, ADD serta pendapatan lainnya di desa adalah penyalahgunaan dana. Salah satu faktornya adalah monopoli kekuasaan dan lemahnya pengendalian dan pengawasan.
Modus di atas merupakan bagian dari rumus korupsi yang berlaku untuk semua jenjang kekuasaan, baik di level yang berskala nasional maupun lokal. Guna mengeleminasi terjadinya "mal praktek" dalam tata kelola pembangunan desa tersebut maka perlu Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai serta instrumen pengendalian yang baik pula.
Kecamatan Tapen adalah salah satu kec di kab bondowoso yg terdiri dari 9 desa. guna menjawab kekhawatiran pengelolaan dana desa di atas, penulis menyajikan beberapa pengalaman sukses dalam mengawal pembangunan desa sebagaimana cita-cita luhur Spirit UU Desa.
Di semua desa di kecamatan yang populer dengan "waduk sampean baru" ini telah sukses menyusun perencanaan pembangunan desa dengan melibatkan semua unsur masyarakat sebagaimana amanat permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan desa, Permendagri 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang disemangati dengan lahirnya perbub kabupaten bondowoso nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hal ini bisa di lihat dari dokumen proses musrenbang desa. Indikator keberhasilan musyawarah perencanaan yg kemudian di rumuskan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa adalah geliat masyarakat yg didukung oleh pemdes untuk mendirikan bumdes sebagai media pengembangan ekonomi lokal.
Sebagaimana harapan masyarakat bahwa BUM Desa yg dibangun adalah demi kepentingan masyakat desa, bukan karena desakan struktural apalagi hanya sebatas menghabiskan anggaran. one village one product adalah strategi menggali potensi unggulan sebagai bagian dari identitas ekonomi desa baik di level lokal, interlokal, nasional bahkan internasional menjadi motivasi bagi desa-desa di kecamatan dampingan kami.
Di sisi lain, perencanaan, penganggaran dan penatausahaan yang baik tentu harus di topang dengan sistem tatakelola keuangan yang baik pula. Siskeudes adalah jawaban atas problematika itu.
Dengan sistem aplikasi keuangan tersebut mempermudah akses bagi lembaga maupun pihak lain dalam memperoleh informasi tentang pengelolaan keuangan desa. Meski dalam prosesnya tim pendamping di wilayah penulis banyak hambatan dan rintangan karena aplikasi ini merupakan "makhluk baru" yang harus bersenyawa dengan sistem pengelolaan keuangan desa. Dengan kegigihan tim pendamping desa dan semangat pelaku desa dalam mempelajari, memahami dan mengaplikasikan sistem keuangan besutan BPKP tersebut. Hingga akhir Juni 2017, Pengelolaan keuangan desa telah menggunakan aplikasi siskeudes.
Aplikasi tersebut memiliki kelebihan dan kekuarangan sendiri jika dilihat dari sisi cakupan pemanfaatannya. Masyarakat awam tentu membutuhkan waktu untuk membaca dan memahami data dalam menu aplikasi tersebut. Dalam rangka meningkatkan transparansi penyelenggaraan pembangunan desa oleh semua lapisan masyarakat, berdasar hasil fasilitasi dan edukasi oleh tim fasilitasi dan pengawasan tingkat kecamatan pada pemerintah desa, mereka sepakat bahwa transparansi adalah salah satu "rukun" keberhasilan desa dalam membangun sistem demokrasi desa dan tatakelola keuangan desa yang baik.
"Transparansi siapa takut?" Pungkas salah satu kades di wilayah kecamatan Tapen sebagai wujud transparansi pada semua pihak tentang pengelolan keuangan desa. Rincian kegiatan dan anggaran pembangunan desa tak hanya di pajang di papan informasi desa, bahkan di pampang di daerah strategis yang mudah di akses publik. Tidak hanya itu papan proyek dan prasasti menjadi syarat wajib bagi pelaksanaan pembangunan di desa.
Semua langkah fasilitasi tersebut tak semudah membalikkan telapak tangan. Butuh semangat, kesabaran dan keikhlasan dalam melaksanakannya. Membangun tim kerja adalah kunci kesuksesan pendampingan. Kami yakin dengan semangat dan niat yang tulus serta tim kerja yang baik. menjadi modal sosial bagi terwujudnya demokrasi dan keadilan berdesa di wilayah dampingan masing-masing. Bondowoso, Sebuah capaian hasil pendampingan desa sekecamatan Tapen/11/7/2017.(Redaktur)
Kirim Komentar