Sehatkan Indonesia-ku


Doc. Ayu Puspita Sari


Apa kabar Indonesia-ku? Semoga engkau tidak lagi tersaput mendung kelabu tebal, gundah gulana tidak lagi memagut hati rakyat, hilang semua wajah yang keruh diliputi kesedihan dan keletihan mental, serta tidak ada lagi kepala yang tertunduk demikian dalam karena malu. Indonesia-ku,  semogaku untukmu dan rakyatmu masih sangat banyak, tapi ups! Akankan semua ini mampu menjadi realita dalam kondisimu yang kian hari kian mengerikan bahkan menyedihkan?


Indonesia-ku, bukan lagi menjadi kekaburan kabar bahwa dirimu menderita sakit akut karena dipenuhi penyakit korupsi yang kian mengganas hingga mengganggu jalannya pembangunan nasional.  Sangatlah miris mengetahui Adnan Topan Husodo, 2008 mengemukakan “Hasil survey Transperancy Internasional mengenai penilaian masyarakat bisnis dunia terhadap pelayanan publik di Indonesia. Memberikan nilai IPK (Indeks Persepsi Korupsi) sebesar 2,2 kepada Indonesia. Nilai tersebut menempatkan Indonesia pada urutan 137 dari 159 negara tersurvei.  Survei Transperancy Internasional  Indonesia berkesimpulan bahwa lembaga yang harus dibersihkan menurut responden adalah: lembaga peradila (27%), perpajakan (17%), kepolisian (11%), DPRD (10%), kementerian/departemen (9%), bea dan cukai (7%), BUMN (5%)m lembaga pendidikan (4%), perijinan (3%), dan pekerjaan umum (2%).” (Dikutip Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 2011). Lembaga-lembaga disebut diatas adalah lembaga-lembaga yang menjadi panutan sekaligus harapan rakyat dalam menangani penyakit korupsi di hidupmu (Indonesia) namun ternyata juga terbukti melakukan korupsi hingga perlu untuk dibersihkan.

Indonesia-ku, sebentar lagi akan tiba musim pemilu. Perlu engkau ketahui sebagai lanjutan hasil survei Transperancy Internasional yang disampaikan Adnan Topan Husodo, 2008 menyatakan “Hasil survei Transperancy Internasional mengenai “Barometer Korupsi Global”, menempatkan partai politik di Indonesia sebagai institusi terkorup dengan nilai 4,2 (dengan rentang penilaian 1-5,5 untuk yanng terkorup). Masih berangkat dari data tersebut, di Asia, Indonesia menduduki prestasi sebagai negara terkorup dengan skor 9,25 (terkorup 10) di atas India (8,9), Filipina (8,33) dan Thailand (7,33)”. (Dikutip Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 2011). Bukankan hal ini sangat memalukan? Dari apa yang diurai di atas, pada akhirnya kondisi ini akan berpulang lagi kepada kepemimpinan, pemimpin yang tidak mampu melawan korupsi akan menyebabkan masyarakat tidak mempercayai pemerintah yang pada akhirnya mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi. Ditambah lagi hukum yang terlihat bersikap diskriminatif dengan adanya suap narapidana sehingga mereka dapat menikmati perlakuan istimewa saat berada di lembaga pemasyarakatan. “Sebagai contoh perlakuan istimewa terhadap Artatila yang menyulap ruang tahanan di LP Cipinang menjadi ruang yang sangat nyaman laksana hotel berbintang. Tak jauh berbeda dengan kasus Gayus yang bebas berkeliaran dan berpelesiran ke luar negeri selama menjadi tahanan kasus penggelapan pajak.” (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 2011, hal 92). Sangat menyedihkan, dimana lembaga pemasyarakatan turut menambah daftar lembaga dan aparat hukum yang terlibat dan turut menumbuhsuburkan korupsi.


Teruntuk kawan-kawanku para mahasiswa, sudah sepatutnya upaya pencegahan korupsi kita lakukan dengan menanamkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip anti korupsi. Pada dasarnya upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan menghilangkan, atau setidaknya mengurangi faktor-faktor penyebab korupsi.

 Sembilan nilai yang dapat dilakukan masyarakat (dalam tulisan ini lebih spesifik untuk mahasiswa) untuk mencegah korupsi yang ditimbulkan oleh faktor internal. Pertama, kejujuran yang diwujudkan dengan tidak melakukan kecurangan akademik, misalnya tidak mencontek saat ujian, tidak plagiarisme, tidak memalsukan nilai, dan membuat laporan keuangan kegiatan kepanitiaan dengan jujur. Kedua, kepedulian yang diralisasikan dengan berusaha ikut memantau jalannya proses pembelajaran, memantau sistem pengelolaan sumber daya di kampus, memantau kondisi infrastruktur lingkungan kampus, dan mengindahkan seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku. Ketiga, kemandirian dengan cara mengerjakan soal ujian dan tugas-tugas akademik secara mandiri, serta menyelenggarakan kegiatan kemahasiswaan secara swadana. Keempat,  kedisiplinan dengan cara mengatur waktu dengan baik, patuh kepada aturan dan ketentuan kampus, fokus dan tepat waktu dalam melakukan pekerjaan. Kelima, tanggung jawab yang dapat dijawantahkan dengan belajar sungguh-sungguh, lulus tepat waktu dengan nilai baik, serta menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan. Keenam, kerja keras dengan cara mengerjakan tugas dengan sungguh-sunggah dan tidak melakukan jalan pintas. Ketujuh, sederhana dengan cara hidup sesuai kebutuhan dan tidak suka pamer kekayaan. Kedelapan, keberanian yang dapat diwujudkan dengan berani mengatakan dan membela kebenaran, berani mengakui kesalahan, serta bertanggung jawab. Terakhir, keadilan yang diaktualisasikan dengan selalu memberikan pujian tulus pada kawan yang berprestasi, memberikan saran perbaikan dan semangat pada kawan yang tidak berprestasi, tidak memilih kawan dengan latar belakang sosial, dan lain sebagainya.


Selain menanamkan nilai-nilai anti korupsi, sebagai mahasiswa yang cinta Indonesia maka perlulah menjunjung prinsip-prinsip anti korupsi untuk mencegah faktor eksternal dari korupsi. Prinsip-prinsip anti korupsi tersebut yang pertama yaiitu akuntabilitas yang dapat diterapkan mahasiswa dengan mengindahkan aturan yang berlaku di kampus dalam melaksanakan program-program kegiatan. Kedua, transparansi misalnya dalam program kegiatan kemahasiswaan dan laporan kegiatannya harus dapat diakses oleh seluruh mahasiswa. Ketiga, kewajaran yang dapat diterapkan di kampus seperti dalam penyusunan anggaran program kemahasiswaan harus dilakukan secara wajar, demikian pula dalam menyusun laporan pertanggung jawaban harus disusun dengan penuh tanggung jawab. Keempat, kebijakan dengan cara dalam membuat kebijakan atau aturan main tentang kegiatan kemahasiswaan harus mengindahkan seluruh aturan dan ketentuan yang berlaku di kampus. Terakhir, dengan melakukan kontrol kebijakan misalnya pada kegiatan kemahasiswaan, mulai dari penyusunan, pelaksanaan, sampai pelaporan program kegiatan. Indonesia-ku, demikianlah beberapa hal yang dapat kami (sebagai mahasiswa) usahakan untukmu. Harapan untukmu masih tetaplah sama, yaitu menjadi negara yang sehat lahir dan bathin. (Ayu Puspita Sari)
Diberdayakan oleh Blogger.