Perdana, Mahasiswa Syariah PKL Di DPRD Jember Saat Pandemi Covid -19

Perdana, Mahasiswa Syariah PKL Di DPRD Jember Saat Pandemi Covid -19






Jember- Salah satu kegiatan yang diwajibkan oleh mahasiswa semester akhir Fakultas Syariah IAIN Jember adalah melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL). PKL merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pengalaman bekerja kepada mahasiswa, sehingga setelah menyelesaikan studinya mahasiswa tidak merasa asing dengan dunia kerjanya. Mahasiswa Fakultas Syariah melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) pada masa Pandemi Covid-19 di beberapa Instansi terkait seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Bawaslu, DPRD, Notaris, Kantor Advokat dan instansi hukum lainnya.


Dalam kondisi pandemi saat ini, ada beberapa instansi yang berkomitmen untuk tetap menerima mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dengan menerapkan protokol kesehatan. Seperti yang diceritakan Lisa Yuliana, salah satu peserta PKL di instansi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember. Jika Praktik Kerja Lapangan (PKL) pada tahun-tahun sebelumnya tidak menerapkan protokol kesehatan, maka tahun ini mahasiswa diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan seperti menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan, Senin (08/03).


"Sebenarnya PKL tahun ini dengan tahun sebelumnya tidak jauh berbeda, hanya saja pada tahun ini kami diwajibkan untuk mematuhi 3M (menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan). Selain itu sebagai mahasiswa magang di DPRD Jember, kami tetap mempelajari apa yang harus kami ketahui dari lembaga DPRD, seperti legislasi, pengawasan dan anggaran APBD," ujar Lisa yang juga mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah.


Berbeda dengan Sirajuddin yang juga merupakan mahasiswa PKL di DPRD Jember. Udin sapaan akrabnya mengaku PKL di masa pandemi saat ini sangat berbeda dengan PKL sebelumnya.


“PKL di masa pandemi seperti sekarang ini kami merasa sangat terbatas. Dari mulai keterbatasan waktu, tempat hingga kegiatan. Apalagi kami sebagai mahasiswa perdana PKL di DPRD Jember tidak dapat memaksimalkan waktu dalam momentum ini,” ujarnya.


Dr. Qurrotun Uyun, S.H., M.H selaku Dosen Pembimbing Lapangan juga mempaparkan terkait PKL di masa pandemi Covid-19. Hal ini, menurutnya bukan masalah yang besar asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan artian tidak untuk mengundang keramaian.


"Memang PKL tahun ini agak berbeda pelaksanaannya, selain dilaksanakan di tengah-tengah pandemi yg membuat laju kegiatan juga agak terhalang, tapi tahun ini adalah tahun pertama PKL di DPRD, bisa dibilang tahun ini kalian menjadi percontohan untuk adik-adik selanjutnya, bahkan penilaian khusus bagi DPRD sendiri untuk tetap welcome kepada anak PKL dari IAIN Jember," ujar Uyun yang juga Doktor Muda Universitas Diponegoro Semarang.


Tabroni salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember juga memberikan komentar terhadap peserta PKL di DPRD Jember.


"Mahasiswa PKL harus mengikuti persidangan baik itu persidangan Paripurna DPRD ataupun persidangan Komisi, dan atau persidangan Badan seperti Badan Musyawarah (Banmus), Badan Kehormatan dan Badan Anggaran. Dengan begitu mahasiswa akan mengetahui apa fungsi, tugas dan wewenang DPRD," cetus Tabroni Ketua Komisi A DRPD Jember.


Kegiatan PKL yang dilaksanakan mulai dari tanggal 18 Januari 2021 itu, Tabroni mengharapkan agar mahasiswa dapat mengikuti proses penerimaan laporan pengaduan dari masyarakat melalui via surat yang akan digelar hearing atau rapat dengar pendapat. Mahasiswa PKL seharusnya juga bisa ikut proses-proses tersebut dalam pembicaraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah dan atau masyarakat dengan begitu mahasiswa PKL dapat mengerti fungsi, tugas dan wewenang DPRD.


Lebih lanjut, selain membantu urusan-urusan sekretariat harusnya mahasiswa mengetahui apa yang dilakukan DPRD setiap harinya. Mulai dari jadwal masuk DPRD hingga ruang gerak DPRD.


“Hari aktif kerja DPRD mulai dari hari senin hingga jumat pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Perlu diketahui bahwa ruang gerak DPRD tidak hanya bekerja di dalam gedung saja tetapi juga punya konstituen di Dapil masing-masing seperti melakukan pertemuan-pertemuan disana dan tentunya harus bisa mengatur waktu antara tugas di dalam gedung DPRD maupun di luar. Hal-hal penting seperti rapat paripurna, rapat alat kelengkapan DPRD, rapat Komisi, rapat Badan pasti mereka hadir, karena itu bersifat penting ketika tidak ada agenda seperti ini, maka mereka biasanya ada agenda dipartainya ataupun didapilnya jadi tidak selalu di kantor," tutup Tabroni.


 


Reporter: Edi Supriyanto

Publisher: Edi Supriyanto











Diberdayakan oleh Blogger.